"Jadi betul (dinonaktifkan), bukan dicopot. Tetapi ditarik sementara,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (8/6).
Yudi menjelaskan, Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai Rabu kemarin (7/6). Kalapas Calang, Rusli, kini diamanahkan menjabat Plt Kalapas Lhoksukon.
Menurut Yudi, penonaktifan itu diambil untuk mendalami atau memeriksa Yusnadi saat kepemimpinannya. Sebab ada temuan awal terhadap bersangkutan.
“Karena semua tanggung jawab ada di Kalapas, jadi kita ambil langkah pendalaman. Kita periksa dan kita analisa," ujarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet menemukan puluhan barang terlarang di Lapas Kelas II B Lhoksukon saat melakukan razia dadakan. Bahkan ditemukan 15 orang narapidana yang positif narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, saat razia tim gabungan juga menyita 85 unit ponsel, alat hisap sabu, senjata tajam hingga pengaman dari kamar warga binaan.
"Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba,” kata Deden usai merazia Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5).
Menurut Deden, banyak kasus narkoba dikendalikan dari balik Lapas. Hal ini dilakukan lewat alat komunikasi, ponsel.
Deden menambahkan, terkait 15 orang napi positif narkoba akan didalami kasusnya.
“Apakah penghuni Lapas Lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran narkoba,” ujar dia.
Ke-15 napi itu telah mengakui mereka menggunakan narkoba. Sementara itu, terkait barang terlarang yang ditemukan di dalam lapas, Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia serupa.
“Meskipun demikian dia mengaku pihaknya masih kecolongan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: