Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Shibghatullah Arrasyid menilai, penolakan revisi Qanun LKS tersebut karena mengundang bank konvensional kembali ke Aceh. Sehingga menodai hakikat syariat.
“Seharusnya pemerintah mengawal sistem perbankan agar tidak terjadi error lagi,” kata Shibghatullah, di sela-sela aksi, Jumat (26/5).
Dia berharap DPR Aceh menerima aspirasi mereka dan mampu mengawal sistem perbankan syariah di Aceh. Bukan karena salah satu bank error, justru qanun direvisi.
Menurut dia, itu justru kesalahan besar.
Pantauan
Kantor Berita RMOLAceh, puluhan massa aksi sudah mendatangi dan berorasi di Kantor DPR Aceh mulai pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.20 WIB, tidak ada satupun pihak DPR Aceh yang menjumpai massa, hanya terlihat aparat kepolisian yang sedang berjaga-jaga di lokasi.
BERITA TERKAIT: