Safaruddin sengaja datang untuk melaporkan persoalan revisi Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang tengah menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS,” kata Safaruddin, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).
Safaruddin berharap, Forbes Dewan Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini, yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan, untuk permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Kemudian, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, Nasir akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
BERITA TERKAIT: