Dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri, sekalipun harus direvisi, maka harus diawali dengan kajian yang matang.
“Tentu ini perlu dikaji bersama ulama, akademisi, dan pengusaha,” kata Fuadri kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (22/5).
Fuadri menghargai apapun yang sudah tetapkan oleh DPR Aceh bersama eksektutif. Untuk itu, kata dia, perlu dijaring berbagai pendapat dan pertimbangan yang matang dari berbagai sisi.
“Apalagi proses pembentukan Qanun LKS ini dulu melalui sebuah perjuangan yang panjang. Keberadaan Qanun LKS ini merupakan sebuah nilai plus yang ada di Aceh dan tentunya tidak ada di provinsi lain,” terangnya.
Terkait dengan kehadiran bank konvensional di Aceh, kata Fuadri, persoalan tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Fuadri tidak mempersoalkan jika Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengusulkan agar Qanun LKS direvisi. Namun, proses ini harus cermat. Jangan gegabah.
"Juga tidak terburu-buru merespon apa yang menjadi keluhan-keluhan selama ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: