Begitu penilaian dari Lampung Corruption Watch (LCW) atas penerbitan SK Gubernur Arinal Djunaidi untuk satgas penjaga lahan dan gedung Kota Baru.
“Itu bisa masuk delik tindak pidana korupsi," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Lampung, Sabtu (20/5).
Menurutnya, program tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Untuk itu, dia meminta agar program tersebut dihentikan. Kemudian, sambungnya, dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang tidak tepat dan sia-sia.
"LCW minta agar dilakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran penjagaan Kota Baru dan proses pengadaan terkait dengan penunjukan petugas pengamanan agar transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat menjelaskan bahwa alasan keterbatasan anggaran membuat pembangunan di Kota Baru tidak dilanjutkan. Namun Gubernur mengeluarkan keputusan nomor G/112/VI.02/HK/2022 memberikan insentif kepada petugas keamanan di lokasi Kota Baru.
Menurut penelusuran Kantor Berita RMOL Lampung, dalam keputusan tersebut, Gubernur memberikan insentif per orang, per bulan mulai Januari hingga Desember 2022 kepada petugas keamanan.
Insentif yang diberikan termasuk Kepala Desa sebesar Rp 400.000, Satuan Tugas Pengamanan Lahan dan Gedung Kota Baru sebesar Rp 1.000.000, dan petugas pengamanan gedung dan bangunan Sabah Balau serta Gudang Way Hui sebesar Rp 700.000.
Jika dihitung secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 550.800.000 hanya untuk menjaga aset pemerintah yang pada kenyataannya tidak dijaga dengan ketat.
BERITA TERKAIT: