Diwakili dua advokat perwakilan YLBH 98, Rully Satria Hartas dan M Rama Andika Sasmita, mereka berkonsultasi mengenai kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2019.
Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Ketua JMSI Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan bersama pengurus inti pada Senin (15/5).
Kepada JMSI Lampung, Ruli mengadukan kasus yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Fraksi Hanura, DAI.
"Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019," kata Rully.
Dalam perjalanannya, laporan tersebut diambil alih Polda Lampung. Hal ini menjadi angin segar bagi para petani yang masih berharap atas keadilan hukum.
"Namun pada faktanya, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini," lanjutnya.
Mirisnya, perjuangan petani dalam menegakkan keadilan ini belum sempat dinikmati beberapa petani yang sudah meninggal dunia. Salah satunya almarhumah Rohaya.
"Beliau meninggal 2022 lalu dan almarhumah Rohaya sampai akhir hayatnya menjadi tidak jelas alias kabur atas kepemilikan lahan yang kini dirampas," tandasnya.
BERITA TERKAIT: