Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mencari Keadilan, Advokat 22 Petani Korban Perampasan Tanah Sambangi JMSI Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 15 Mei 2023, 17:53 WIB
Mencari Keadilan, Advokat 22 Petani Korban Perampasan Tanah Sambangi JMSI Lampung
Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menerima kunjungan dari advokat 22 petani Way Kanan dalam kasus perampasan tanah/Ist
rmol news logo Konstituen Dewan Pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menerima kunjungan dari advokat dari YLBH 98 yang menangani kasus perusakan lahan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Negara Batin, Way Kanan.

Diwakili dua advokat perwakilan YLBH 98, Rully Satria Hartas dan M Rama Andika Sasmita, mereka berkonsultasi mengenai kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2019.

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Ketua JMSI Provinsi Lampung,  Ahmad Novriwan bersama pengurus inti pada Senin (15/5).

Kepada JMSI Lampung, Ruli mengadukan kasus yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Fraksi Hanura, DAI.

"Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019," kata Rully.

Dalam perjalanannya, laporan tersebut diambil alih Polda Lampung. Hal ini menjadi angin segar bagi para petani yang masih berharap atas keadilan hukum.

"Namun pada faktanya, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini," lanjutnya.

Mirisnya, perjuangan petani dalam menegakkan keadilan ini belum sempat dinikmati beberapa petani yang sudah meninggal dunia. Salah satunya almarhumah Rohaya.

"Beliau meninggal 2022 lalu dan almarhumah Rohaya sampai akhir hayatnya menjadi tidak jelas alias kabur atas kepemilikan lahan yang kini dirampas," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA