Hal itu dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Ini juga sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Lebaran Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan kecamatan/Kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik tersebut.
"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," ujar Tatang dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (23/4).
Menurut Tatang, kegiatan itu bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang bakal tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung.
Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.
"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan Pendaftaran Penduduk Non Permanen," ujarnya.
Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.
Dalam kegiatan nanti bakal disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen.
Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut
https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
BERITA TERKAIT: