Kamasi menilai, para PNS yang dilantik di Pemkab Bekasi pada 13 Januari 2023 tidak sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri, kata Kamasi, telah menyetujui Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat admistrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bekasi sebagaimana isi surat Kemendagri No.100.2.2.6/8977/OTDA tertanggal 13 Desember 2022 mengacu pada Berita Acara Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bekasi Nomor: KP.03.03/5379 – Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Munusia (BKPSDM) tanggal 31 Oktober 2022.
Namun BKPSDM dituding mengubah hasil calon PNS yang disetujui Kemendagri serta Pj Bupati Bekasi melantik PNS yang tidak sesuai dengan berita acara ke Kemendagri, yakni mengurangi jumlah calon yang dilantik.
“Kami menilai tindakan ini maladmistrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati Bekasi, serta Kepala BKPSDM dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Bekasi," kata Koordinator Kamasi, Arya kepada wartawan, Selasa (7/2).
Tak hanya melayangkan protes tertulis, Kamasi juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Mereka meminta Kemendagri membatalkan pelantikan hasil rotasi dan mutasi PNS di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kamasi juga meminta Kemendagri membatalkan hasil lelang jabatan yang saat ini masih dalam proses. Hal ini untuk menghindari dugaan maladministrasi kembali terulang.
"Jika diteruskan, ini bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bekasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: