"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).
Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir tahun 2022 paling lambat 30 hari sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," terangnya.
Sehingga, ditegaskan Mujiyono yang juga Ketua Komisi AÂ DPRD DKI Jakarta, tidak tepat jika kemudan rapat paripurna yang digelar itu dikaitkan dengan pemeriksaan Anies oleh KPK terkait Formula E.
"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: