Hal ini disampaikan Ramli terkait penyegelan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak di areal perusahaan tambang batu bara tersebut, yang berada di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Ramli menilai sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan ini menjadi batu ujian kepolisian dalam menegakkan aturan di Aceh Barat. Belajar dari sejumlah kejadian hukum, Ramli menilai kepolisian masih belum menegakkan aturan sesuai harapan rakyat.
“Kami mencatat beberapa perisitiwa penegakan hukum yang terkadang seperti tebang pilih, dan hari ini kami ingin melihat sejauh mana penegakan hukum tuntas dan menjadi dasar penilaian bagi masyarakat,†kata Ramli dalam keterangan tertulis, dikutip
RMOLAceh, Rabu (6/4).
Ramli mengaku mendapatkan informasi, baik melalui media massa atau dari anggota masyarakat, terkait penyegelan truk tangki pengangkut bahan bakar tersebut.
Namun, kali ini, kepolisian menyatakan bahwa pemasangan garis polisi di sekitar tangki pengangkut minyak solar itu berdasarkan dugaan pelanggaran oleh manajemen PT PBM yang tidak dapat menunjukkan izin penimbunan solar di lokasi penambangan.
Ramli mengatakan DPRK Aceh Barat memberikan perhatian terhadap hal ini. Terutama di saat masyarakat sulit mendapatkan solar di stasiun pengisian bahan bakar. Ramli menduga perusahaan itu menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan bisnis.
Ramli juga mendesak PT Pertamina segera turun ke lokasi tambang, di Desa Batujaya SP3 dan menjelaskan keberadaan truk solar bersubsidi di areal tambang tersebut. Ramli menegaskan, harus ada tindakan tegas untuk mencegah penyelewengan bahan bakar bersubsidi ini terulang.
BERITA TERKAIT: