Terungkap dalam dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 9 Oktober 2025, dua anak usaha Sinar Mas Group, yakni PT Berau Coal dan PT Purinusa Eka Persada mendapat keuntungan mencapai Rp481,22 miliar.
Lebih rinci, PT Purinusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi mendapat keuntungan Rp32,11 miliar lebih, dan PT Berau Coal Rp449,10 miliar lebih.
PT Berau Coal adalah perusahaan tambang batu bara dengan wilayah operasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan ini menjadi bagian dari Sinar Mas Group sejak tahun 2015.
Kemudian PT Purinusa Eka Persada memproduksi kemasan dari kertas dan karton di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), yakni bagian Sinar Mas Group.
Tak hanya Sinar Mas Group, skandal solar murah ini juga dinikmati oleh gurita bisnis Boy Thohir. Ada dua perusahaan Boy Thohir yang terseret, yakni PT Adaro Indonesia dan PT Maritim Barito Perkasa (MBP).
PT Adaro Indonesia disebut menikmati keuntungan hingga Rp168,51 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Sementara PT Maritim Barito Perkasa yang bergerak di bidang jasa transportasi laut dan sungai ini disebut turut menikmati keuntungan hingga Rp66,48 miliar.
BERITA TERKAIT: