Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kedua pegawai PT Indosat tersebut adalah Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (14/3).
Tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Johan Tedja Surya selaku karyawan swasta, dan Faisol Abdurraud selaku mantan Direktur PT Behaestex.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
BERITA TERKAIT: