Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil 2 Pegawai Indosat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Maret 2022, 11:26 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil 2 Pegawai Indosat
Lambang KPK/Net
Kecil Besar
rmol news logo Dua orang pegawai PT Indosat Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kedua pegawai PT Indosat tersebut adalah Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (14/3).

Tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Johan Tedja Surya selaku karyawan swasta, dan Faisol Abdurraud selaku mantan Direktur PT Behaestex.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA