Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi supermarket hingga toko/warung yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan mendapat sanksi denda.
"Bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta," kata Ariza diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (20/9).
Selain sanksi denda, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga meminta para perokok untuk mematuhi aturan lokasi mana yang dilarang dan diperbolehkan merokok.
"Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.
Ssupermarket atau swalayan hingga toko kelontong/warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta kini dilarang memajang stiker, poster, hingga tampilan produk rokok.
Hal ini didasari seruan gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: