Penegasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur 987/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri 34/2021 tentang pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Kepgub mengatur agar setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Syarat dikecualikan bagi mereka yang baru saja terkonfirmasi positif dan memasuki masa tenggang 3 bulan, termasuk mereka yang kontraindikasi untuk menjalani vaksinasi.
Adapun mal diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Hanya saja, bioskop dan tempat bermain anak belum diizinkan beroperasi.
Sedangkan restoran yang berada di dalam mal boleh melayani makan di tempat, asal dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara itu, kegiatan perkantoran nonesensial tetap menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
Tempat ibadah sudah mulai beroperasi dengan kapasitas 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan belajar mengajar di DKI masih dilakukan secara daring.
BERITA TERKAIT: