Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati memastikan, kegiatan penindakan di KPK masih terus dilakukan dengan penyesuaian proporsi kehadiran maksimal 25 persen.
"Semua unit masih (bekerja), namun dengan menyesuaikan pembatasan tersebut," ujar Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).
Selain kehadiran atau kerja di kantor hanya 25 persen, jam kerja bagi pegawai yang masuk ke kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-17.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00-17.30 WIB.
"Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," jelas Ipi.
Dalam satu minggu itu, jadwal masuk kerja ke kantor para pemangku jabatan itu dilakukan secara bergantian. Sehingga, setiap hari kerja dipastikan ada para pemangku jabatan yang hadir ke kantor.
"Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: