KPK Masih WFO Di Masa PPKM Darurat, Maksimal 25 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Juli 2021, 12:28 WIB
KPK Masih WFO Di Masa PPKM Darurat, Maksimal 25 Persen
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak Sabtu (3/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati memastikan, kegiatan penindakan di KPK masih terus dilakukan dengan penyesuaian proporsi kehadiran maksimal 25 persen.

"Semua unit masih (bekerja), namun dengan menyesuaikan pembatasan tersebut," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).

Selain kehadiran atau kerja di kantor hanya 25 persen, jam kerja bagi pegawai yang masuk ke kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-17.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00-17.30 WIB.

"Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," jelas Ipi.

Dalam satu minggu itu, jadwal masuk kerja ke kantor para pemangku jabatan itu dilakukan secara bergantian. Sehingga, setiap hari kerja dipastikan ada para pemangku jabatan yang hadir ke kantor.

"Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA