Selain itu, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi bioskop, tempat billiard maupun arena ketangkasan.
Aturan itu berlaku menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tentang perpanjangan ke-delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Tujuannya, rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di wilayah yang saat ini menyandang status zona merah Covid-19.
Dalam SE nomor 443/SE.43-PEM itu, juga disebutkan adanya penghentian aktivitas pasar minggu yang ada di kawasan Bima, pasar malam, maupun pasar mingguan lainnya.
"Aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/meeting, incentive, convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi kapasitas sebesar 25 persen dari daya tampung ruangan dan pembatasan aktivitas sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat," kata Wali Kota seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/5).
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada transportasi publik. Dalam hal ini, jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen dari daya tampung.
Sementara, aktivitas pada fasilitas umum, termasuk alun-alun Kejaksan, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.
Dalam SE tersebut dijelaskan, pembatasan aktivitas selama pelaksanaan PSBB secara proporsional ini, mulai berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Mei 2021.
BERITA TERKAIT: