Pasalnya, surat eksekusi lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang belum dicabut.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut pihaknya akan mengawal kasus mafia tanah yang merugikan warga di tempat tinggalnya dan juga ribuan warga lain.
"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (15/4).
Mirin juga mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," katanya.
Untuk itu, dirinya berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.
Sebab, dari 45 hektar tanah yang diaku para mafia tanah tersebut, sekitar 10 hektar sudah ditempati warga secara turun temurun.
Bahkan, berbagai surat kepemilikan tanah seperti girik, HGB, hingga sertifikat hak milik, sudah dimiliki sejak dulu.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektar di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Sementara seorang lagi berinisial AM yang merupakan pengacara keduanya, masih diburu polisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: