Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan panduan atau edaran terkait aturan-aturan selama bulan suci Ramadan di Kota Serang.
"Tempat hiburan malam, kafe, karaoke, billiard, dan sejenisnya agar dihentikan kegiatannya selama bulan Ramadan," ungkap Syafrudin dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (13/4).
Hal tersebut, sambungnya, demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat, dan demi mewujudkan kamtibmas di masyarakat Kota Serang.
"Itu agar selama pelaksanaan bulan suci Ramadan ini tidak muncul keresahan di tengah masyarakat kita," ujarnya.
Selain itu, Syafrudin juga melarang pembuatan mercon atau petasan di Kota Serang, termasuk membunyikannya.
"Kita juga melarang memproduksi, menyembunyikan, membakar mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: