Menurutnya, izin tersebut menjadi obat kerinduan umat muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih pada tahun sebelumnya.
"Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip, sudah mendapatkan kebijakan dari pusat, Pak Muhajir (Menko PMK, red). Pada prinsipnya untuk praktik ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (7/4).
Oded bahkan meresponsnya dengan berkomitmen melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid.
"Iya di masjid, inginnya di masjid," tegasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Meski begitu, lanjut Oded, pihaknya saat ini sedang menggodok soal aturan kegiatan selama bulan ramadhan. Menurutnya, penggodokan tidak hanya terkait aturan teknis shalat tarawih, tetapi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan bulan Ramadan.
"Sekarang ini Pak Sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam Perwal seperti apa," tandasnya.
BERITA TERKAIT: