Alasannya, sampai saat ini rencana revisi UU terkait Pemilihan Umum (Pemilu) serentak masih dibahas di DPR.
Jika mengacu pada UU 10/2016 maka daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di tahun 2017 akan melaksanakan Pilkada pada 2024.
Masih ada kemungkinan Pilkada digelar 2022 dan 2023 jika UU Pemilu di Revisi oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kita akan meminta dasar surat dari KPU, apakah nanti sifatnya Surat Edaran yang menyatakan bahwa pemilihan tidak dilaksanakan di 2022. Karena untuk Pilgub Banten sendiri itu masuk ke kriteria pemilihan 2022," terang Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, Iim Rohimah kepada awak media di Sekretariat KPU Banten seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (11/2).
"Tetapi kalau misalnya situasi ini berubah cepat dan tiba-tiba revisi UU-nya ada, kemudian ada pelaksanaan pemilihan di tahun 2022, kami memang sudah mempersiapkan itu," sambung Iim.
KPU Banten sendiri kata Iim, sudah mempersiapkan pelaksanaan Pigub 2022 bahkan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 800 miliar.
"Beberapa bulan lalu di 2020 kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan (DPRD Banten) dan mengusulkan untuk anggaran Pilgub Tahun 2022 dalam kondisi Covid-19 kurang lebih Rp 800 miliar," katanya.
Bagi Iim, idealnya antara Pilkada dan Pemilu Nasional harus dipisah.
Di Banten sendiri ada empat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di 2023 dan Pilgub di 2022. Kalau mau ditarik Pilkada 2023 ke 2022 itu lebih efektif karena harus ditarik 20 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, idealnya yah Pilkada di 2022. Nanti ada 271 daerah yang akan Pilkada, kalau narik 2023. Jadi ada 170 daerah di 2022 ditambah 110 di 2023," jelasnya.
BERITA TERKAIT: