Pemprov DKI Tegaskan Normalisasi Sungai Tak Dihapus Dari RPJMD Perubahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 10 Februari 2021, 18:03 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Normalisasi Sungai Tak Dihapus Dari RPJMD Perubahan
Sungai di Jakarta/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda DKI Jakarta menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan.

Program normalisasi sungah dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.

Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024 dimana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mensupport dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.

“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat," ujar Nasruddin dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

"Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021," imbuhnya.

Pada tahun 2021 ini, lanjut Nasruddin, anggaran yang telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut. Serta beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir.

Lebih lanjut, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," jelasnya.

"Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air,” kata Nasruddin.

Selain itu, sambungnya, Perubahan RPJMD masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA