Pembubaran berdasarkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Pemkot Tangerang meminta masyarakat untuk bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik baik berupa sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.
Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan, salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.
"Termasuk Alun Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB," terang Agus dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (31/1).
Di masa PSBB ini, lanjutnya, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.
"Contohnya tadi pagi di mana masyarakat datang ke alun-alun untuk berolahraga. Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga," katanya.
"Dan pukul 08.00 kondisi alun-alun sudah kondusif," sambunnya.
Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.
"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," demikian Agus Hendra.
BERITA TERKAIT: