Dalam acara Dialog Isu-isu Kebimasislaman Tahap II yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (17/12) ia mengimbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional.
Terkait temuan kotak amal yang diduga digunakan untuk kegiatan terorisme baru-baru ini, Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,†terang Amin.
Menurut Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp 8 triliun.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.
Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
“Banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,†ujarnya.
BERITA TERKAIT: