CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pengawasan tersebut menjadi fokus pemerintah menyusul masih ditemukannya praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.
“Kita ini fokusnya bagaimana yang tadi saya sampaikan objektifnya agar under-invoicing sama apa transfer pricing ini dan data yang tidak benar ini kita ini. Dan kalau kita lihat aja sekarang memang ya itu ada under-invoicing itu. Under-invoicing itu bener-bener memang sangat ada,” kata Rosan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah juga akan memperbaiki sistem survei dan pengawasan untuk memastikan data ekspor yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Rosan menjelaskan, pengawasan saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem tersebut telah berjalan untuk mendeteksi aktivitas ekspor, meski cakupannya belum sepenuhnya mencapai seluruh pelabuhan.
“Nggak, kita sekarang udah kerja sama dengan Bea Cukai dengan ini semua kita udah langsung berjalan mendeteksi di mungkin sekarang baru terus terang mungkin sekarang baru 60 persen,” ujarnya.
Meski baru mencakup sekitar 60 persen, sistem tersebut menurut Rosan telah mampu menangkap data terkait volume dan aktivitas ekspor.
“Karena ini kan ya dengan sistem segala macam memang takes time dan tapi dari itu saja kita sudah bisa meng-capture ininya apa angka-angka volume dan yang lain-lainnya,” jelasnya.
Ke depan, pengawasan akan mencakup seluruh pelabuhan, meski pemerintah tetap akan memberikan perhatian lebih pada pelabuhan yang menjadi pusat aktivitas ekspor komoditas tertentu.
Ia mencontohkan ekspor CPO yang banyak dilakukan dari wilayah Sumatera, terutama melalui lima pelabuhan besar. Namun, cakupan pengawasan tidak akan dibatasi pada pelabuhan-pelabuhan tersebut.
“Iya sebetulnya walaupun sebetulnya misalnya contohnya mereka banyak terkonsentrasi misalnya di beberapa pelabuhan gitu ya. Tapi ya tentu kita akan mencakup ke semua pelabuhan yang ada,” pungkas Rosan.
BERITA TERKAIT: