Evaluasi dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait kotak amal yang dananya digunakan untuk kegiatan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang selama ini terlinat jaringan terorisme.
Diduga, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal itu untuk kegiatan mereka.
"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Amin di Jakarta, Kamis (17/12), seperti yang disampaikan Humas Kemenag dalam keterangannya.
Amin menegaskan, Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,†ujar Amin
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: