
Sebagai langkah menekan risiko penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut bakal mulai memberlakukan kebijakan untuk menjalani rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar dan masuk ibukota melalui bandar udara.
"Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai, bagi yang akan membeli tiket, itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan rapid test antigen," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (161/12).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk angkutan udara. Namun juga untuk penumpang angkutan laut dan darat.
Implementasi aturan ini akan mulai diterapkan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Dalam masa itu masyarakat yang mau masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan hasil test rapid antigen," kata Syafrin.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: