Hal ini berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (1/12). Bagi PTPS yang reaktif akan dilakukan rapid test lagi tiga hari lagi, jika reaktif maka akan dilakukan swab.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihak penyelenggara dan pengawas pilkada melakukan rapid test untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu ia meminta para calon melakukan rapid test kepada para saksi yang akan bertugas di TPS.
"Ini tidak ada regulasinya tapi para calon harus mengedepankan juga, jangan hanya kita," ujar Candra dikutip
.
Hal ini juga dibenarkan Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi. Ia juga menyarankan para saksi tiap calon melakukan rapid tes Covid-19 agar di dalam TPS benar-benar steril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: