Mendagri Akan Copot Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Agar Tidak Lengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 20 November 2020, 01:11 WIB
Mendagri Akan Copot Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Agar Tidak Lengah
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bakal mencopot kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan virus coron baru (Covid-19).

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan instruksi Mendagri tersebut sebagai pengingat kepala daerah untuk tidak lengah dan melindungi masyarakatnya dari ancaman Covid-19.

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan demi melindungi warga, demi kegiatan warga tetap aman, selamat, dan menyelamatkan,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Kamis (19/11).

Selain itu, Politisi Golkar ini, adanya instruksi tersebut juga dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan.

“Dan ketika tidak taat, termasuk lalai, ada sanksi yang bisa diberikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA