Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan instruksi Mendagri tersebut sebagai pengingat kepala daerah untuk tidak lengah dan melindungi masyarakatnya dari ancaman Covid-19.
“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan demi melindungi warga, demi kegiatan warga tetap aman, selamat, dan menyelamatkan,†ujar Zulfikar kepada wartawan, Kamis (19/11).
Selain itu, Politisi Golkar ini, adanya instruksi tersebut juga dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan.
“Dan ketika tidak taat, termasuk lalai, ada sanksi yang bisa diberikan,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: