3 Pekan Pengetatan PSBB, Disnaker DKI Tutup 174 Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 15:16 WIB
3 Pekan Pengetatan PSBB, Disnaker DKI Tutup 174 Perusahaan
Data perusahaan yang telah disidak Disnakertransgi DKI Jakarta/Repro
rmol news logo Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang telah berjalan selam 3 pekan berujung buruk bagi banyak perusahaan.

Bukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terdampak secara ekonomi. Tapi lebih karena telah melanggar protokol kesehatan atau terdapat karyawan yang positif Covid-19 hingga akhirnya harus ditutup untuk sementara.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, sejak 14 September hingga 5 Oktober 2020, sebanyak 174 perusahaan di ibukota telah ditutup karena terbukti melanggar protokol kesehatan di masa pengetatan PSBB.

"Dari 928 perusahaan yang disidak, 174 dilakukan penutupan sementara dan untuk sanksi berupa denda sampai hari ini belum dikenakan," jelas Kepala Disnakertransgi, Andri Yansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Andri pun merinci, dari 174 perusahaan itu, sebanyak 112 perusahaan ditutup karena didapati pegawainya terpapar Covid-19, dan 62 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun, 112 perusahaan yang pegawainya terpapar virus corona terdiri dari 15 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 20 perusahaan di Jakarta Barat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Timur, dan 48 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, pasal 9 huruf f, bagi perusahaan yang didapati karyawannya terpapar virus Corona harus dilakukan penutupan sementara selama 3 hari.

Selama penutupan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan desinfektan dan dilakukan tracing bagi mereka yang termasuk kontak erat.

Sedangkan, 62 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meliputi 26 perusahaan di Jakarta Pusat, 7 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, 10 perusahaan di Jakarta Timur, dan 15 perusahaan di Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA