Hindari Kesalahpahaman, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Penempelan Stiker Rumah Isolasi Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 13:52 WIB
Hindari Kesalahpahaman, Masyarakat Harus Diedukasi Soal Penempelan Stiker Rumah Isolasi Mandiri
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat yang positif terpapar Covid-19 dengan kategori orang tanpa bergejala (OTG) untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan persyaratan yang ketat.

Nantinya, rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu akan ditempeli stiker khusus bertuliskan 'Sedang melakukan isolasi mandiri'.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta kepada Pemprov DKI untuk melakukan penyuluhan dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham.

"Sebelum dipasang (stiker), masyarakat harus diberi penyuluhan agar tidak malah mengucilkan," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/10).

Politikus Partai Demokrat itu menilai, stigma negatif terhadap pasien Covid-19 masih terjadi ddi masyarakat. Bahkan, ada yang menganggapnya sebagai aib.

Mujiyono menekankan lebih baik Pemprov DKI melakukan pengawasan yang maksimal dengan memberdayakan unsur masyarakat di tingkat RW untuk mengawasi pasien OTG tersebut.

"Sebaiknya kalaupun terpaksa ditempel, ditempel di dalam yang orang nggak banyak lihat lah. Karena itu tadi persepsi masyarakat yang salah soal Covid, bagaimana cara kontrolnya kan ada RT RW yang bisa mengawasi," pungkasnya.

Adapun kebijakan penempelan stiker tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980/2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September lalu.

"Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," demikian bunyi Pepgub tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA