Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 dan PKPU 13 mengenai petunjuk teknis kampanye.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menjelaskan, tertuang dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas. Lalu, dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, dan seni.
"Kami ada edaran bahwa dari KPU RI, tentang aturan pengawasan pada tahap kampanye Pilkada Serentak 2020," ujar Zaki Hilmi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (28/9).
Menurutnya, semua peserta hanya diperbolehkan kampanye sesuai regulasi. Dalam praktiknya, pertemuan tatap muka lebih diprioritaskan berupa daring.
"Jika terpaksa melakukan tatap muka, jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan physical distancing dan sosial distancing minimal 1 meter," tuturnya.
Apabila pertemuan tatap muka melebihi batas maksimal dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19, Bawaslu akan memperingatkan.
Selain itu, pertemuan tersebut dapat dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami punya kewenangan sesuai dengan regulasi PKPU 13 untuk memberikan peringatan tertulis hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: