Total Denda Pelanggar PSBB DKI Capai Rp 257,9 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 28 September 2020, 13:41 WIB
Total Denda Pelanggar PSBB DKI Capai Rp 257,9 Juta
Checkpoint PSBB/RMOL
rmol news logo Jumlah uang denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terbilang banyak.

Selama dua pekan penetapan PSBB, terhitung sejak tanggal 14 September hingga 27 September 2020, total denda yang terkumpul adalah sebanyak Rp 257,9 juta.

Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balaikota DKI Jakarta

Sanksi Denda tersebut didapat dari tiga bentuk pelanggaran yang terdiri dari perorangan terkait penggunaan masker, tempat kerja atau perkantoran, dan rumah makan.

Lebih lanjut Arifin merinci, pihaknya telah menindak 21.285 orang dari pelanggaran perorangan yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut 19.816 orang disanksi kerja sosial dan 1.469 dikenai sanksi denda. 

"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," terang Arifin, Senin (28/9).

Ia juga mengungkapkan, pelanggar penggunaan masker yang tertinggi berada di empat kecamatan di empat kota administrasi Jakarta. 

Empat kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kemudian Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kalau Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk sanksi denda perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB, sebesar Rp 7 juta. Untuk sanksi denda yang diperoleh dari rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebesar Rp 17,2 juta. 

"Sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA