Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof, mengaku pada prinsipnya belum menerima secara resmi keputusan pengadilan Nomor 125/PID/2020/PT TJK. Ia baru membaca dari website Mahkamah Agung di
putusan.mahkamahagung.go.id.
"Tapi kalau sudah berubah putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, ya syukur alhamdulillah, selamat satu jiwa," kata Nelson Rumanof kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/9).
Menurutnya, setelah menerima keputusan pengadilan secara resmi maka akan dipelajari terlebih dahulu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kan diberi waktu satu minggu untuk mengajukan kasasi atau tidak, setelah menerima keputusan secara resmi. Nanti kami akan pelajari, dan kembali ke Suhendra bagaimana maunya," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, Suhendra dijatuhi pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 41 kilogram.
Suhendra merupakan warga Jalan Pendawa II Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.
BERITA TERKAIT: