Ini Pedoman Terbaru Untuk Tes Swab Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 September 2020, 17:37 WIB
Ini Pedoman Terbaru Untuk Tes Swab Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/Net
rmol news logo Terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes virus corona baru   (Covid-19) melalui metode swab atau polymerase chain reaction alias PCR.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, untuk masyarakat yang pernah kontak erat dengan Pasien terkonfirmasi Covid-19 perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir.

Untuk kategori ini, yang bersangkutan tidak perlu melakukan pengetesan swab /PCR. Jika selama karantina tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR," jelas Widyastuti pada Kamis (3/9).

Kontak erat yang sudah selesai pemantauan, selanjutnya dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat.

Sementara untuk kasus terkonfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan yang dilakukan.

“Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit,” terangnya.

Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.

Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri.

Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan, kasus Konfirmasi tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sedangkan untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab/PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA