Salah satunya datang dari anggota Komisi II DPR, Yaqut Cholil yang memuji ketegasan mantan Kapolri itu. Menurutnya, Tito selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan.
"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Senada dengan Yaqut, anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang mengatakan pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak.
Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan. Pasalnya, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Covid-19 harus dicegah.
Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah mengingat sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar pilkada, 9 Desember 2020.
Junimart Girsang menegaskan pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan KPU paling dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 ini," jelasnya.
Baru-baru ini, Tito Karnavian menegur dengan keras Bupati Wakatobi, Arhawi. Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.
Sebelumnya, Tito juga memberikan teguran keras kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba.
Teguran tertulis tersebut diberikan karena keduanya mengabaikan physical distancing dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah.
BERITA TERKAIT: