Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya.
Namun dalam SK tersebut tertulis larangan bagi pengelola kafe mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Larangan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," ucap Gumilar saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8).
Meski demikian, Gumilar mengaku dirinya tidak membuat daftar artis terkenal yang dilarang manggung di kafe atau restoran.
"Jadi sebenarnya (yang bisa tampil) hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan," tutur Gumilar.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga mengatakan, nantinya saat menggelar pertunjukan musik, hanya diizinkan untuk jenis musik akustik dengan personel band tidak lebih dari 4 orang. Tujuannya adalah agar tidak terjadi ingar-bingar yang dapat mengundang keramaian.
"Akustik kan band yang tidak ingar-bingar, yang memang iramanya dan genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," tambahnya.
Dalam Surat Edaran itu juga diatur, bagi musisi band yang mengisi pertunjukan musik, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Sedangkan, bagi para pengunjung yang hadir dilarang berjoget pada saat pertunjukan musik berlangsung.
BERITA TERKAIT: