Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Blora Ditahan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 17:48 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Blora Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Blora/Net
rmol news logo Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sumadi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blora.

Penahanan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21.

Kasi pidana khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan.

Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ujar Rendi dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (6/8).

Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

"Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto melalui Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019.

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun, dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

"Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA