Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menegaskan, hal tersebut menyusul beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan TKD ASN DKI Jakarta dipotong sebesar 65 persen sehingga jumlah yang akan diterima hanya sebesar 35 persen saja.
“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Chaidir pun mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu yang beredar di media sosial tersebut.
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,†tegasnya.
Saat ini pun daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD dan sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud.
"Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: