Selama Satu Pekan, Satpol PP Tindak 27 Ribu Pelanggar PSBB Transisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Juli 2020, 23:12 WIB
Selama Satu Pekan, Satpol PP Tindak 27 Ribu Pelanggar PSBB Transisi
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) DKI Jakarta/Net
rmol news logo Selama satu pekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 27 ribu pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Dalam satu minggu ini saja pelanggaran itu 27 ribu lebih," kata Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irmanto dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (19/7).

27 ribu pelanggar itu kebanyakan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa kerja sosial hingga sanksi denda.

Agus menyampaikan, dari 27 ribu pelanggar tersebut, Satpol PP DKI berhasil mengumpulkan denda uang dari pelanggar sedikitnya Rp 100 juta. Uang hasil denda sanksi itu disalurkan ke kas daerah.

"Dari denda kurang lebih sudah terkumpul 100 jutaan ya," ungkap Agus.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken sejak 30 April 2020.

Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan aturan yang dilanggar. Mulai dari denda administrasi sebesar Rp 250 ribu untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, penyegelan tempat usaha dan denda paling besar Rp 25 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA