"Dalam satu minggu ini saja pelanggaran itu 27 ribu lebih," kata Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irmanto dilansir
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (19/7).
27 ribu pelanggar itu kebanyakan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa kerja sosial hingga sanksi denda.
Agus menyampaikan, dari 27 ribu pelanggar tersebut, Satpol PP DKI berhasil mengumpulkan denda uang dari pelanggar sedikitnya Rp 100 juta. Uang hasil denda sanksi itu disalurkan ke kas daerah.
"Dari denda kurang lebih sudah terkumpul 100 jutaan ya," ungkap Agus.
Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken sejak 30 April 2020.
Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan aturan yang dilanggar. Mulai dari denda administrasi sebesar Rp 250 ribu untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, penyegelan tempat usaha dan denda paling besar Rp 25 juta.
BERITA TERKAIT: