Hal itu dipaparkan Kepala Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Menurutnya, hal itu terjadi karena pandemik Covid-19 yang terlalu lama melanda dan membuat masyarakat mulai jenuh mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan," jelas Arifin kepada wartawan, Jumat (17/7).
Bahkan selama penerapan PSBB transisi, pihaknya telah menindak pelanggar tanpa masker sebanyak 27 ribu orang. Kemudian ada sebanyak 1.824 orang pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.
Dari hasil denda tersebut terkumpul uang sebanyak Rp 330.910.000 yang telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Sedangkan untuk sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana dan prasarana umum mencapai 25.180 orang.
"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," ungkapnya.
Untuk itu, Arifin mengimbau kepada warga DKI dalam melakukan aktivitas sehari-hari selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan menggunakan sabun.