Asep dianggap melakukan pelanggaran lantaran turut membantu pembuatan pengurusan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra yang berstatus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Asep Subahan.
"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tapi kalau dia terbukti, maka dia bisa dinonjobkan, atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (14/7).
Sanski yang diterapkan bervariatif, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Chaidir menjelaskan, sanksi sedang dinonaktifkan dari lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, dia juga tidak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok.
"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," imbuhnya.
Adapun sanksi berat yang bisa dikenakan berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah, turun jabatan menjadi staf dan tidak mendapatkan tunjangan selama 12 bulan.
"Kalau berat dia distafkan, enggak dapet tunjangan 12 bulan cuma dapet gaji pokok aja," ungkapnya.
Saat ini Asep tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Sementara BKD masih mengkaji terkait hukuman disiplin yang bakal diberikan terhadap lurah tersebut.
"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: