Djoko Tjandra Bantah Bantu Buronan Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 April 2025, 14:33 WIB
Djoko Tjandra Bantah Bantu Buronan Harun Masiku
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025/RMOL
rmol news logo Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra membantah memberikan bantuan terhadap buronan Harun Masiku di Singapura. 

Bantahan itu disampaikan Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Djoko Tjandra telah diperiksa selama hampir 3,5 jam sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 13.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025

Awalnya, Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku karena tidak mengenalnya.

"Mana tau (keberadaan Harun Masiku), saya nggak kenal kok," kata Djoko Tjandra kepada wartawan, Rabu siang, 9 April 2025.

Saat ditanya terkait dugaan dirinya membantu Harun Masiku saat berada di Singapura, Djoko Tjandra membantahnya.

"Ya nggak betul, kenal aja nggak, gimana bantu," tegas Djoko Tjandra.

Sebelumnya, tim penyidik sudah terlebih memeriksa seseorang yang diduga merupakan orang dekat Djoko Tjandra, yakni Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA