Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 670/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyampaikan bahwa jalur zonasi bina RW sekolah ini dikhususkan untuk siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah. Nantinya jalur ini disiapkan dengan menambah rasio jumlah siswa per kelas.
Meski melakukan penambahan, Nahdiana menegaskan, jalur ini tidak akan mengganggu PPDB jalur zonasi dan prestasi yang telah dibuka sebelumnya.
Disdik DKI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait pembukaan jalur ini. Penambahan ini, lanjut Nahdiana, melihat pertimbangan tingginya animo siswa yang tetap ingin bersekolah di sekolah negeri.
"Jalur baru ini akan resmi dibuka pendaftarannya pada Sabtu, tanggal 4 Juli 2020 mendatang," ujarnya seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (3/7).
"Dalam setiap RW jumlah penduduknya berbeda-beda, sehingga kalau ada jumlah pendaftar yang cukup banyak melebihi kuota pada jalur ini akan diberlakukan syarat seleksi yang sama, yakni usia," demikian Nahdiana.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: