Fasilitasi Jalur Prestasi, Kuota PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Hanya 40 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 Juni 2020, 20:10 WIB
Fasilitasi Jalur Prestasi, Kuota PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Hanya 40 Persen
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka tersebut lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini.

Adapun Nahdiana menjelaskan alasan mengapa kuota tersebut lebih rendah  dikarenakan agar kuota untuk jalur prestasi menjadi lebih besar.

"Kalau zonasi itu 50 persen maka prestasi itu nilainya jadi berkurang, 25 persen untuk jalur afirmasi di tambah 50 persen (zonasi) jadi 75 persen," ungkapnya dalam diskusi virtual, Selasa (30/6).

"Maka untuk jalur prestasi yang saat ini kami berikan itu adalah 30 persen. Dengan rincian 5 persen untuk jalur prestasi non akademis, 20 persen untuk prestasi akademis dan 5 persen untuk jalur prestasi yang berasal dari luar DKI," sambungnya.

Dirinya menambahkan penentuan kuota tersebut dilakukan Dinas Pendidikan semata-mata untuk mengakomodir semua lapisan.

"Pasti ada yang tidak lolos seleksi apalagi kembali ke daya tampung sekolah negeri, tapi tidak ada lulusan yang tidak bisa bersekolah karena jumlah daya tampung sekolah itu melebihi dari jumlah lulusan yang saat ini lulus," pungkas Nahdiana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA