Melalui surat edaran 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19," demikian disampaikan Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).
Di samping itu, Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.
"Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi," jelas Gugus Tugas.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain. Masyarakat atau organisasi keagamaan juga diminta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
BERITA TERKAIT: