Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pergub tersebut bertujuan untuk seluruh masyarakat agar bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini.
"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).
Anies melanjutkan, selain untuk kedisiplinan, tujuan lainnya dikeluarkannya pergub tersebut adalah agar penegak hukum yang berada di lapangan memiliki dasar dalam menegakkan aturan.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemik ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya" sambung Anies.
Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 pasal itu diteken Anies Baswedan pada 30 April lalu. Sanksi yang diberikan pun beragam sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran, serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Untuk pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif dari yang paling sedikit Rp 100.000 hingga paling besar Rp 50.000.000 dan sanksi pidana.
BERITA TERKAIT: