Pencairan 35 Persen Dana Alokasi Umum Kabupaten Kudus Tertunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Mei 2020, 23:57 WIB
Pencairan 35 Persen Dana Alokasi Umum Kabupaten Kudus Tertunda
Samani Intakoris/Net
rmol news logo Lambatnya proses penyerahan rasionalisasi anggaran dalam refocusing APBD Kudus 2020 akibat dampak Covid-19 berbuntut panjang.

Sebab pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Kudus berupa penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU).

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI 10/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.

Kudus menjadi satu diantara 380 kabupaten dan kota di Indonesia yang terkena sanksi pencairan DAU ditunda.

Dalam ketentuannya, laporan yang dikirimkan harus disampaikan secara lengkap dan benar. Laporan harus mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Iya, kita kena sanksi penundaan pencairan DAU,” kata Samani Intakoris, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (11/5).

Saat ini, kata Samani, rencana rasionalisasi anggaran sudah dalam proses finalisasi. Namun, keputusan terakhir nantinya akan berada di tangan Plt Bupati Kudus HM. Hartopo.

Dalam rasionalisasi yang telah dilakukan, ada banyak anggaran kegiatan yang terpaksa akan ditunda.

Salah satunya adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik senilai Rp 11 miliar yang berada di komplek pendapa kabupaten.

"Lagipula waktu pelaksanaannya sudah terlalu mepet jadi kemungkinan ditunda,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani menyayangkan lambannya rasionalisasi anggaran tersebut.  

Pihaknya sebenarnya sudah memberi lampu hijau anggaran mana saja yang dipangkas.

"Kita menyayangkan. Silahkan saja dilakukan pemangkasan anggaran karena itu juga akan mencerminkan visi-misi bupati untuk masyarakat kecil," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA