“Iya hari ini nanti akan kita terapkan untuk desa-desa yang terpaparnya atau pasien terkonfirmasi positif lebih dari tiga,†kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Yuhronur Efendi dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/4).
Yuhronur mengaku sudah melaporkan ke Legislatif terkait penerapan pembatasan sosial di tingkat desa sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
“Tadi sudah kami laporkan juga ke dewan, bahwa desa itu kita buat semacam PSBB lokal desa,†terangnya.
Dia menyebutkan pembatasan sosial tersebut akan diberlakukan di empat desa, yakni Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, dan Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
“Jadi nanti kami laksanakan Phisycal Distancing dan Social Distancing secara ketat yang nanti akan dikawal juga oleh anggota Polres dan Kodim,†jelasnya.
Dalam penerapan ini, pihaknya pun memastikan akan ada sanksi bagi para pelanggar sembari menggodok standar operasional prosedur (SOP), di mana nantinya akses keluar masuh hanya satu pintu serta pemberlakuan jam malam.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan pembatasan sosial di tingkat desa yang terdapat zona merah, Pihak Pemkab Lamongan akan membantu menyalurkan bantuan kepada warga yang terpapar.
“Nanti akan kami bantu desa yang bersangkutan termasuk penyemprotan ya mungkin secara berkala setiap hari dua hari itu nanti akan kita lakukan terus penyemprotan disinfektan,†tambahnya.
Sementara berdasarkan data Covid Center Lamongan (Covid-19) per hari Kamis, jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah total 42 orang.
BERITA TERKAIT: