"Secara prinsip Panlih siap menggelar tanggal 23 ataupun dimajukan sedikit. Pertimbangannya ini lebih cepat lebih baik. Mumpung wabahnya belum terlalu besar," ungkap Wakil Ketua Panlih Wagub DKI, Basri Baco, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/3).
Pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan patut disegerakan karena jika kembali ditunda dengan pertimbangan menunggu virus Corona benar-benar hilang, maka hal tersebut belum dapat dipastikan kapan waktunya.
"Wabahnya ini lagi tinggi-tingginya. Penundaannya bisa 3, 4, 5 bulan bahkan bisa setahun, tergantung situasi wabah dan ini sangat merugikan rakyat Jakarta dan merugikan gubernur," tegas Baco.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini menegaskan di saat-saat darurat seperti ini Wakil Gubernur seharusnya sudah terpilih untuk mendampingi Gubernur.
"Hasil Bamus yang tadi dihadiri Panlih, juga tetap memutuskan bahwa tanggal 23 tetap kita gelar, dijadwalkan, sambil menunggu proses sampai ke sana," jelas Baco.
"Mudah-mudahan tidak ada kejadian luar biasa sehingga tetap bisa kita langsungkan," harapnya.
BERITA TERKAIT: