Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah mengajukan usulan Raperda berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan.
Anies menyampaikan, bahwa dasar Raperda tersebut adalah usulan perubahan tarif retribusi dari para Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah.
Menanggapi usulan tersebut, secara prinsip, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami, perlu adanya penyesuaian tarif retribusi yang meliputi: Penyesuaian, penurunan, penghapusan jenis retribusi, dan pengusulan jenis retribusi baru.
"Fraksi Partai Demokrat meminta agar dalam pembahasan Raperda Retribusi ini, kita semua dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Ali Muhammad Johan, di Gedung di DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Tak hanya itu, Ali mengatakan Fraksi Partai Demokrat turut meminta penjelasan dari Gubernur DKI mengenai potensi pendapatan yang hilang, apabila dilakukan penghapusan terhadap beberapa jenis retribusi tersebut dan apa pertimbangan pihak eksekutif untuk menghapuskan retribusi tersebut.
Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Eksekutif setelah adanya perubahan tarif Restribusi yang diusulkan ini, Gubernur harus menindak tegas jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pelayanan Restribusi.
"Selain itu perlu dilakukan pengembangan aplikasi sistem pemungutan Restribusi daerah dilakukan secara elektronik (online), agar tidak adanya Pungutan liar (pungli)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: